Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun

10 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Bripka Rohmat dari Korps Brimob diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai anggota Polri dalam kasus kematian driver Ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8) malam.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Rohmat berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rohmat adalah orang yang mengemudikan rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan.

Sidang Bripka Rohmat digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pembacaan putusan, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri. 

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Selain itu, Bripka Rohmat juga diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari. 

"Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri," kata Heri.

Rohmat menyatakan pikir-pikir atas sanksi dari KKEP tersebut. Dia juga mengeluarkan curahan hati, diantaranya statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang cacat dan kuliah. 

Selain itu, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat.

Total ada tujuh polisi yang terseret kasus kematian Affan. Pada Rabu (3/9) kemarin, Mabes Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas diputus bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan kemarin.

Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat. 

Saat peristiwa terjadi, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi. Dia disebut berada di lokasi karena hendak mengantar makanan pesanan pelanggan.

Kematian Affan memantik demonstrasi yang lebih meluas. Massa di berbagai kota besar di Indonesia menggelar demonstrasi, sebagian diwarnai bentrok dengan aparat.

Gelombang demonstrasi juga diwarnai dengan perusakan dan penjarahan di rumah sejumlah anggota DPR hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam rangkaian demo ini, total 10 orang meninggal dunia. Polisi juga menangkap lebih dari 1000 orang. Sebagian ada yang sudah dibebaskan.

Tuntutan utama massa dalam gelombang demonstrasi ini adalah keadilan untuk kematian Affan, reformasi DPR dan pemerintah.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |