Batas Waktu Sikapi Vonis Berakhir, Ira ASDP Bisa Bebas Hari Ini

9 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan dua koleganya kemungkinan bisa menghirup udara bebas pada hari ini setelah resmi mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kemungkinan bebas tersebut diperkuat dengan batas waktu menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang jatuh pada Kamis (27/11) hari ini.

"Kemungkinan besok [red: hari ini] karena pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," kata Pengacara Ira dkk, Soesilo Aribowo, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rabu (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga Rabu malam, baik KPK maupun tim penasihat hukum Ira dkk belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo. Hal itu membuat Ira dkk harus bersabar lebih sedikit di Rutan KPK.

"Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu malam.

Setelah nantinya mendapat surat dimaksud, KPK akan melengkapi sejumlah tahapan administrasi hingga akhirnya mengeluarkan Ira dkk dari Rutan.

Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (25/11) sore menjelang malam, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |