Arsin Kades Kohod Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka

2 weeks ago 15

CNN Indonesia

Senin, 24 Feb 2025 13:57 WIB

Kepala Desa Kohod Arsin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM. Kepala Desa Kohod Arsin di Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Desa Kohod Arsin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukum sekitar pukul 13.10 WIB. Arsin yang memakai topi hitam dan masker putih tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan kedatangan kliennya di Bareskrim Polri hari ini sebagai bentuk kooperatif kepada penyidik. Ia memastikan bakal mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ada.

"Bahwa hari ini kami hadir disini menunjukkan koperatif, kami koperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujarnya singkat.

Diketahui Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya bakal diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2) hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.

(kid/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |