Aries Sandi Didiskualifikasi MK, Istri Gantikan Maju Cabup Pesawaran

2 weeks ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri calon bupati Pesawaran Aries Sandi, Erlin maju menggantikan suaminya sebagai calon bupati di pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Pesawaran, Lampung.

Pencalonan Erlin dilakukan setelah Mahkamah Konstisusi (MK) mendiskualifikasi suaminya, Aries Sandi dalam sidang sengketa hasil pilkada wilayah tersebut. MK menyatakan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries tidak sah dan meminta agar Pilkada Pesawaran diulang.

Tim Kuasa Hukum Aries Sandi dan Supriyanto, Mario menganggap putusan MK mengulang keseluruhan proses pemilu dinilai terlalu berani. Menurut Mario, putusan itu bisa menyebabkan hak suara masyarakat hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlalu berani keputusan tersebut, saat ini masyarakat Kabupaten Pesawaran tengah menunggu harapan baru untuk menjadi Pesawaran maju dengan merealisasi program pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," katanya seperti dikutip Detikcom, Selasa (25/2).

Dengan adanya putusan MK itu, Mario menyebut pihaknya kini akan merapatkan barisan untuk memenangkan Erlin dan wakilnya, Supriyanto.

"Kami merapatkan barisan dan berjuang untuk memenangkan pasangan Drg. Erlin dan Supriyanto untuk kontestasi demokrasi Pilkada Kabupaten Pesawaran. Ibu Erlin akan maju menggantikan Pak Aries Sandi," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK berpendapat Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca amar putusan terkait PHPU Pesawaran, Senin (24/2).

Mahkamah menilai penerbitan SKPI Aris Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

"Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aris Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," kata dia.

"Namun, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran maka MK dalam posisinya sebagai pengadilan terkait sengketa pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 01 khususnya calon bupati Aris Sandi Darma Putra," katanya.

MK juga mengatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Dalam PSU ini juga harus mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 01 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru.

"Tetapi tanpa mengikutsertakan lagi Aris Sandi Darma Putra sebagai calon bupati atau wakil bupati Pesawaran. Namun dapat mengajukan kembali wakil bupati pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto, baik sebagai calon bupati atau wakilnya," kata dia.

(gil/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |