Anak 14 Tahun Ikut Jadi Tersangka Perusakan saat Aksi Demo Jakarta

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 15 Sep 2025 20:39 WIB

Polda Metro Jaya amankan 16 tersangka perusakan saat demonstrasi di Jakarta, termasuk satu anak berusia 14 tahun. Polda Metro Jaya amankan 16 tersangka perusakan saat demonstrasi di Jakarta, termasuk satu anak berusia 14 tahun. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengamankan 16 tersangka terkait klaster perusakan saat aksi demonstrasi di wilayah Jakarta pada akhir Agustus lalu. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan di antara 16 tersangka, ada satu anak berusia 14 tahun.

Wira mengatakan 16 tersangka diamankan atas tindakan perusakan di empat lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP yang terdapat tersangka seorang anak adalah di Halte Transjakarta (TJ) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"TKP halte TJ Kemendikdasmen kami amankan 4 orang di mana di TKP ini kasus pembakaran dan sekaligus merusak fasilitas di halte. Tersangka ada 5 orang inisial HH, ARP, SPU, IJ, dan 1 anak," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TKP yang kedua yakni Arbore Cafe di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu inisial AS, MA, dan MHF.

Adapun TKP yang ketiga di gedung DPR/MPR. Polisi mengamankan satu tersangka inisial DH.

"TKP keempat Halte Polda Metro Jaya. Kami amankan 4 orang tersangka yakni EJ, MTE, SW, dan JP," kata Wira.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat demo di Jakarta akhir Agustus lalu.

Dia menuturkan polisi telah mengamankan 53 barang bukti terdiri dari CCTV, botol molotov, ponsel, helm, batu hingga petasan.

"Kami juga amankan barang bukti tongkat dan dispenser pemanas air," katanya dalam jumpa pers.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |