Alam Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Bahlil Bilang Begini

1 day ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk melakukan evaluasi aktivitas pertambangan.

"Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta," ucap Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6).

Bahlil melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan terdapat aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan pembangunan smelter di sana.

Menurut Bahlil, kompleksitas pertambangan di Papua membutuhkan perlakuan khusus karena merupakan daerah otonomi.

"Kami harus menghargai, karena Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus. Nanti saya pulang akan evaluasi," tutur Menteri yang berasal dari Tanah Cenderawasih itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin (19/5), menyampaikan ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya itu ada.

Tambang nikel ancam alam Raja Ampat

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta, sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.

"97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," ujarnya di Sorong, Sabtu (31/5).

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap dengan meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk lebih terlibat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Hutan ini tidak hanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat lokal, tetapi juga sebagai habitat bagi berbagai spesies endemik dan langka," ucapnya.

Dia menilai bahwa ketika kewenangan itu hanya datangnya Jakarta, maka pemerintah dan masyarakat Raja Ampat hanya sebagai penonton atas kekayaan alam yang ada.

"Yang menjadi pertanyaan adalah adanya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) itu untuk apa. Saya pikir Otsus hadir untuk memberikan keleluasaan bagi kami mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada tanpa intervensi pihak lain," ucapnya.

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat melakukan investigasi di Pulau Mayifun dan Batang Pele melalui penjaringan aspirasi masyarakat setempat terkait dengan dugaan aktivitas tambang nikel yang merusak ekosistem alam di wilayah itu.

Ketua DPRK Raja Ampat Mohammad Taufik Sarasa di Sorong, Sabtu (31/5), menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo masyarakat Raja Ampat yang menginginkan pencabutan izin tambang nikel di wilayah itu.

"Investigasi ini melalui pertemuan dengan masyarakat setempat untuk menjaring aspirasi dan memahami kondisi aktual di lapangan," jelasnya.

Taufik Sarasa mengatakan masyarakat setempat khawatir dugaan aktivitas tambang nikel yang merusak ekosistem alam dan mengancam kehidupan mereka.

"Mereka meminta agar DPRK Raja Ampat dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa aktivitas tambang dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan," ujarnya.

DPRK Raja Ampat akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat Raja Ampat dan lingkungan hidup di wilayah itu.

Wakil rakyat ini berharap supaya pemerintah segera mengkaji draf penetapan kawasan hutan Raja Ampat.

Menurut dia, jauh sebelum Kabupaten Raja Ampat dimekarkan, kawasan hutan ini sebagian besar termasuk dalam kawasan cagar alam ataupun konservasi.

Ia mengharapkan pula investigasi ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat.

Selain itu, lanjut dia, memastikan bahwa aktivitas tambang dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan hidup.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |