Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

7 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Jaksa menilai Junaedi telah terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, jaksa meminta hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Junaedi dari profesinya.

"Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada UI," tambah jaksa.

Junaedi dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Junaedi dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan, serta telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Dugaan tindak pidana suap dimaksud dilakukan Junaedi bersama koleganya yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |