Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipikor) Polri melakukan investigasi bersama atau joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison.
"Kami perlu sampaikan bahwa penanganan perkara peristiwa tertangkap tangan ini merupakan joint investigation antara KPK dengan Kortas Tipikor Polri," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/6).
Taufik menjelaskan investigasi bersama itu merupakan wujud konkret sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan kasus yang menjerat Edison dan kawan-kawan menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan sektor pendidikan yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden dengan anggaran yang besar.
Dia menjelaskan modus korupsi di sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi, seperti dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tetapi juga dapat terjadi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Oleh karena itu, dari perkara ini, penguatan integritas dan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari layanan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga tata kelola anggaran pendidikan," ucap Taufik.
KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 28 Juni 2026 terhadap Edison dan tiga orang tersangka lainnya.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka rampung menjalani pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 7 dan 8 Juni 2026.
Adapun tiga orang tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.
Edison, Abi, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Cory Erin diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
9















































