Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Advokat Ariyanto Bakri dengan pidana 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Jaksa menilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Ariyanto yang akrab disapa dengan 'Ary Gadun FM' telah terbukti menyuap hakim dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto Bakri dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat," tambah jaksa.
Tak hanya itu, jaksa menuntut Ariyanto supaya dibebankan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dan harta benda dia tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Ariyanto diminta untuk dihukum dengan 8 tahun penjara.
Ariyanto dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko) juncto Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP. Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Ariyanto tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Ariyanto disebut telah mencederai kepercayaan pengadilan serta menjatuhkan martabat advokat.
Selain itu, Ariyanto telah menikmati hasil suap dan tak mengakui perbuatannya. Tak ada hal meringankan dalam perbuatan Ariyanto.
Sebelum ini, kolega Ariyanto yang juga seorang Advokat bernama Marcella Santoso dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Marcella juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara.
Ariyanto dan Marcella diproses hukum atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella, Ariyanto serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.
(ryn/dal)

1 hour ago
6
















































