5 Ibu Hamil Korban Dokter Cabul di Garut Terima Restitusi Rp106 Juta

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 29 Okt 2025 05:45 WIB

Lima ibu hamil korban pelecehan seksual dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril di Garut, Jawa Barat, menerima restitusi Rp106 juta. Lima ibu hamil korban pelecehan seksual dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril di Garut, Jawa Barat, menerima restitusi Rp106 juta. Ilustrasi. (Foto: iStock/Motortion)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak lima orang ibu hamil yang merupakan korban pelecehan seksual dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril di Garut, Jawa Barat, menerima restitusi Rp106 juta.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan restitusi dibayarkan terpidana Dokter Iril berdasarkan putusan pengadilan.

"Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025," kata Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto di Kejaksaan Negeri Garut, dikutip detikjabar, Selasa (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merinci dari total Rp106 juta, setiap korban menerima besaran restitusi yang berbeda-beda. Korban inisisl AED Rp14,8 juta, korban APN Rp19,6 juta, korban AI Rp30,7 juta, korban ES Rp12,3 juta dan korban DS sebesar Rp28,7 juta.

Anton menjelaskan LPSK menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Selain permohonan pendampingan psikologis dan pemenuhan HAM prosedural, para korban juga mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK.

Setelah melalui berbagai penilaian, LPSK menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi para korban.

"Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana," katanya.

Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul menjelaskan restitusi yang diterima para korban dalam kasus pencabulan ini terbilang tinggi jika dibandingkan kasus kekerasan seksual lainnya.

"Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut," katanya.

Aksi cabul Dokter Iril terhadap para pasien terbongkar usai video yang menampilkan aksi bejatnya viral pada April lalu.

Dalam video, seorang dokter diduga berpraktik di Kabupaten Garut diduga melakukan pelecehan seksual saat melakukan ultrasonografi (USG) terhadap seorang perempuan. Terlihat dokter itu tengah mengecek kondisi kandungan pasien. Namun saat dilakukan pengecekan, tangan dari dokter tersebut, memegang bagian dada korban.

(pta)

Read Entire Article
Kasus | | | |