5 Calon Berebut Kursi Direktur Penyelidikan dan Penuntutan KPK

2 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 14:27 WIB

Lima calon bersaing untuk posisi Direktur Penyelidikan dan Penuntutan KPK. Seleksi administrasi telah diumumkan, dengan tahapan penulisan makalah selanjutnya. Ilustrasi. Gedung Merah Putih yang menjadi markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak lima orang bersaing untuk menduduki kursi jabatan Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diumumkan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama KPK berdasarkan seleksi administrasi.

Dalam pengumuman nomor: B/002/PANSELKPK/11/2025 tentang hasil seleksi administrasi, jadwal dan tata cara penulisan makalah dan bahan presentasi seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk calon Direktur Penyelidikan, empat orang di antaranya berasal dari internal KPK yakni Achmad Taufik, Arif Abdul Halim, Nasidin, dan Tessa Mahardhika Sugiarto. Satu calon lainnya ialah Farhan yang berasal dari Kejaksaan RI.

Dalam pengumuman itu juga memuat lima orang calon Direktur Penuntutan yakni Adhryansah, Agustinus Heri Mulyanto, Dandeni Herdiana, dan Wagiyo yang berasal dari Kejaksaan RI. Satu nama lainnya ialah Budhi Sarumpaet yang merupakan seorang jaksa dan saat ini berdinas di KPK.

Lebih lanjut terdapat tujuh nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk memperebutkan kursi Kepala Biro Hukum KPK, 52 nama calon Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, 14 nama calon Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, dan delapan nama calon Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.

Mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut diharuskan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu penulisan policy brief atau makalah dan bahan presentasi yang dilaksanakan secara luring di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Jumat (14/11).

"Peserta yang tidak mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur serta tidak berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya," demikian termuat dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Ranu Mihardja pada 7 November 2025.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |