4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat prajurit TNI tersangka penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dijerat pasal 467 UU KUHP baru tentang penganiayaan berencana. 

"Para tersangka ini dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 467 dalam KUHP baru mengatur soal penganiayaan berencana. Bunyi lengkap Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP baru sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Jeratan pasal ini bertolak belakang dengan sikap Koalisi Sipil termasuk KontraS. Koalisi Sipil menilai teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah sebuah percobaan pembunuhan berencana.

Dalam KUHP baru, percobaan pembunuhan berencana diatur Pasal 459 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 459 KUHP.

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Mabes TNI telah menahan empat tentara tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus. Pangkat terduga pelaku mulai dari kapten, letnan satu, hingga sersan dua.

"Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES," kata Yusri.

(blq/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |