4 Hakim MK: Seharusnya Uji Formil UU TNI Dikabulkan Sebagian

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak empat hakim mahkamah konstitusi (MK) menilai seharusnya permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dikabulkan sebagian.

Empat hakim konstitusi dimaksud ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap perkara dimaksud.

"Di mana empat hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon uji formil UU 3/2025 terdiri dari tiga organisasi yang aktif melakukan kerja advokasi HAM dan demokrasi serta aktif mendorong reformasi sektor keamanan khususnya reformasi TNI, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Kemudian tiga pemohon perorangan Warga Negara Indonesia yakni Aktivis HAM yang juga merupakan Putri Presiden RI ke-4 Inayah Wahid, mantan Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanty, dan aktivis mahasiswa Eva Nurcahyani.

MK menyatakan permohonan Eva Nurcahyani dan Fatia Maulidiyanti (Pemohon V dan VI) tidak dapat diterima karena yang bersangkutan disebut tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Sementara itu, MK menolak permohonan Pemohon I-IV untuk seluruhnya.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh bilang UU 34/2004 telah terdaftar dan tercantum berulang kali di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan setidaknya terdaftar dua kali sebagai Prolegnas Prioritas.

RUU perubahan atas UU 34/2004 telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di mana hal tersebut sangat berkaitan erat dengan kebijakan politik hukum dari pembentuk Undang-undang yang menyatakan ada dinamika kompleksitas tantangan pertahanan dan keamanan negara sehingga menciptakan urgensi nasional.

Daniel bilang hal demikian masih sejalan dengan hakikat dan tujuan dari tugas Badan Legislasi dalam memberikan pertimbangan terkait suatu UU dimasukkan dalam Prolegnas perubahan.

Artinya, persetujuan yang disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, secara substansial telah mewakili representasi dimaksud yang dapat dimaknai sebagai bentuk kesepakatan DPR untuk memasukkan RUU perubahan atas UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Para Pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2, Pasal 1 ayat 3, Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU P3, dan Tatib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.

Sementara itu, Hakim MK M. Guntur Hamzah mengatakan berdasarkan fakta yang diperoleh MK, pembentuk Undang-undang disebut telah melakukan upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU 3/2025.

"Sejalan dengan itu, pembentuk Undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan terutama para pemangku kepentingan yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi," ucap Guntur.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyodorkan sejumlah petitum dalam permohonannya, meliputi:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pembentukan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-undang menurut Undang-undang Dasar 1945;
  3. Menyatakan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah atau ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali;
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)."

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |