CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 18:35 WIB
Amien Rais hingga menantunya tuntut balik kader yang gugat Rp24 miliar. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku bersama Amien Rais akan melakukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap 34 kader partainya yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencana rekonvensi akan dilakukan usai dia bersama mertuanya, Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Sekretaris Dewan Syuro Ansufri Idrus Sambo dan Sekjen Taufik Hidayat digugat 34 kader tersebut.
Para kader menggugat Ridho dan petinggi Partai Ummat lain, termasuk Amien, Rp24 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan rekonvensi atau gugatan balik," kata Ridho saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Sementara, tim kuasa hukum Amien dan menantunya, Denie Amiruddin mengaku belum bisa berkomentar soal gugatan 34 kader ke kliennya. Dia mengaku belum menerima surat gugatan dari pengadilan.
Namun, Denie mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap kliennya. Dia bilang sikap kliennya akan segera diputuskan usai membaca surat gugatan dari pengadilan.
"Kami akan menentukan sikap hukum setelah membaca materiil gugatan para penggugat, dan sebagai bentuk kesadaran hukum yang tinggi, kemungkinan besar kami akan melakukan gugatan rekonvensi," katanya.
Gugatan 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.
Sidang perdana gugatan rencananya akan digelar pada 24 November mendatang. Namun, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum mengungkap petitum dalam perkara tersebut.
(thr/dal)

4 hours ago
5
















































