Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah keterlibatan dalam pemenangan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilbup Serang 2024 sebagaimana yang didalilkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yandri menyampaikan tiga poin sanggahan terhadap dalil-dalil hukum yang disampaikan majelis hakim konstitusi dalam putusannya.
Pertama, soal kehadirannya di rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 lalu. Yandri mengatakan saat itu ia hanya diundang dan belum menjabat sebagai Mendes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 Oktober itu saya belum menjadi menteri desa. Karena dilantiknya 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa," kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Ia pun mengaku memiliki bukti surat undangan yang juga telah disampaikan ke MK sebagai alat bukti.
Lalu bantahan kedua terkait kehadirannya di acara haul dan hari santri di salah satu pondok pesantren. Ia mengaku dalam kesempatan itu sama sekali tak ada ajakan kampanye memilih sang istri.
Yandri menyebut bahwa Bawaslu turut mengawasi langsung dan telah menyatakan bahwa tak ada unsur kampanye di sana saat itu.
"Jadi, dan itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung hadir dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi," ujarnya.
Kemudian yang terakhir ialah dalil pemohon yang menyinggung kunjungan kerja Yandri sebagai Mendes ke Kabupaten Serang.
Ia menyebut bahwa hal itu telah dibantah oleh saksi di MK yang menyebut tak ada unsur kampanye dalam kunjungan tersebut.
"Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucapnya.
Meski begitu, Yandri yang juga ketua DPP PAN menyatakan bahwa partai koalisi menghormati putusan MK dan siap mengikuti pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah menjadi calon bupati. Hasilnya, ia tampil sebagai Bupati terpilih Pilkada Serang 2024.
MK membatalkan kemenangan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati terpilih Pilkada Serang 2024.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurian suara pemilih. MK pun meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.
(fra/mnf)