Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 bergeser dari Jawa Timur ke Yogyakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan tersebut melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Saat ini penyidik dan juga tim dari BPK sedang melakukan pemeriksaan secara bersama-sama, setelah dari Jawa Timur kemudian ke Yogyakarta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan agen perjalanan haji yang mengurus kuota haji tambahan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, kata dia, penyidik hati-hati alias tidak gegabah atau buru-buru dalam melakukan pekerjaannya.
"Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya seperti itu," imbuhnya.
Enam orang saksi yang diagendakan diperiksa KPK di Polresta Yogyakarta pada hari ini ialah Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Siti Aisyah; Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mochamad Iqbal; dan Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Mifdol Abdurrahman.
Kemudian Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, Tri Winarto; Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq, Retno Anugerah Andriyani; dan Manajer operasional kantor AMPHURI, Gugi Harry Wahyudi.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel yakni Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini masih dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK.
(ryn/isn)