Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifa bakal dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam ini.
Diketahui, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) lalu. Setelah diperiksa, dokter kemudian memutuskan keduanya menjalani rawat inap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu.
Pemindahan ini dalam rangka proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6) besok.
"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," ujarnya.
Budi menyebut saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan Roy dan Tifa
"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
9
















































