Jakarta, CNN Indonesia --
Juru bicara (jubir) PSI, Bestari Barus merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, yang dikabarkan bergabung dengan partai berlambang gajah tersebut.
Bestari menegaskan Nur Alam belum bergabung dengan PSI.
"Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Ternyata PSI itu istimewa toh, di mata KPK. Namun mungkin dalam hal ini perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI," kata Bestari seperti dikutip dari Detik, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bestari menuturkan, sampai saat ini, PSI belum menerima adanya permintaan Nur Alam untuk bergabung. Meski demikian, dia menyebutkan, Nur Alam memiliki hak bila ingin menjadi anggota ataupun pengurus PSI.
"Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," tuturnya.
Bestari kembali menyampaikan terima kasih kepada KPK atas perhatiannya. Dia berharap KPK tidak hanya menyoroti PSI.
"Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih saja ke KPK sudah memberi perhatian, semoga juga tidak hanya menyetir PSI saja, tapi bahkan ada kok yang masih koruptor tapi tidak ditegur oleh KPK kan juga ada. Terima kasih kepada KPK memberikan perhatian yang luar biasa kepada PSI," ujarnya.
"Tapi PSI mengklarifikasi, Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota dan belum pernah mengajukan menjadi pengurus," tegasnya.
Bestari menyampaikan ada mekanisme yang harus dilewati untuk menjadi anggota PSI.
"Bergabung itu kan ada mekanisme, ndak bisa cuman. Kalau hasrat ingin bergabung, banyak banget orang. Tetapi kan mekanisme harus ditempuh, saya kira itu yang harus ditekankan kepada para pihak. Kita hormati keinginan Pak Nur Alam ingin bersama kita, tapi sampai hari ni belum ada gitu," ucapnya.
Dia mengatakan yang berkeinginan menjadi anggota PSI adalah anak dan istri Nur Alam.
"Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses. Kalau Pak Nur Alam kan memberikan dukungannya, biasa masyarakat memberikan dukunganya nggak papa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya masih mau bergabung dengan partai politik. Nggak mau yang lama mungkin, jatuh pilihannya kepada PSI," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK merespons kabar Nur Alam yang bergabung ke PSI. KPK menghormati hal tersebut.
"KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/6).
"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," sambungnya.
Budi menyampaikan, pemberantasan korupsi tak hanya bertumpu pada penindakan, tapi juga komitmen bersama, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader ataupun pengisian jabatan politik.
Nur Alam sempat terjerat kasus suap. Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.
Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Nur Alam dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.
Hak politik Nur Alam juga dicabut. Tapi, pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Tidak tinggal diam, Nur Alam kemudian mengajukan PK, tapi kandas.
Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
(detik/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
14
















































