Update Pembubaran Retret Kristen di Sukabumi: 8 Orang Jadi Tersangka

12 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus perusakan rumah yang dijadikan sebagai lokasi retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada delapan tersangka dalam perkara ini.

"Penambahan tersangka ada satu lagi yang telah ditetapkan yaitu saudara YY dengan usia 50 tahun alamat Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Minggu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, YY terbukti telah melakukan perusakan barang hingga kendaraan.

"Yang bersangkutan berperan dalam perusakan sebuah gitar dan juga perusakan mobil Ertiga yang terparkir di halaman rumah singgah dari anak pemilik daripada ibu Maria," ujarnya.

Kini, YY pun telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025.

Sama seperti tujuh tersangka lain, YY juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Diketahui, aksi perusakan rumah tersebut terjadi pada Jumat (27/6). Saat itu, di dalam rumah tersebut tengah berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun disebut pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi perusakan agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen. Beberapa aksi perusakan itu adalah merusak bangunan rumah milik Nina, merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |