CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 12:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan pesan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong soal abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anies pada Jumat (1/8) pagi, bersama Refly Harun langsung mendatangi Rutan Kelas I Cipinang untuk bertemu Tom Lembong.
"Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, dan beliau mengatakan God works in the misterius ways, Tuhan berkerja dengan cara-cara yang tak terduga," kata Anies seusai menjenguk Tom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, kuasa hukum Tom yakni Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo atas persetujuan DPR.
Kata Ari, surat presiden terkait abolisi tersebut akan keluar pada hari ini sehingga Tom bisa langsung menghirup udara bebas.
"Kami tadi sudah ketemu dengan pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menghukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom disebut terbukti merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut belum inkrah lantaran Tom dan Kejaksaan Agung mengajukan banding.
Selain abolisi, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum Hasto dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan Hasto ini juga belum inkrah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut Hasto dan Tom Lembong dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan abolisi.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya yang diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Juri tak menjelaskan lebih lanjur soal kriteria tersebut.
(ryn/vws)