Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mewanti-wanti ancaman sanksi kepada para kepala daerah yang nekat melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur lebaran 14-28 Maret 2026.
Tito mengatakan sanksi bisa berupa pemberhentian atau penonaktifan selama tiga bulan. Ketentuan itu menurutnya telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau keluar tanpa, keluar daerah, keluar negeri maksud, tanpa izin, keluar negeri maksud saya tanpa izin, kan ada aturannya dalam UU Pemerintahan Daerah dapat dikenakan, salah satunya dinonaktifkan selama tiga bulan," ujar Tito di kompleks parlemen, Selasa (10/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan edaran soal larangan ke luar negeri bagi kepala daerah tak berhubungan dengan surat Telegram Panglima TNI agar prajurit mulai bersiaga satu.
Menurut Tito, surat edaran Kemendagri didasarkan atas pertimbangan mobilitas masyarakat selama libur lebaran. Dia bilang lebaran adalah puncak kegiatan masyarakat untuk berlibur.
"Ya saya juga kan pernah jadi Kapolsek, Kapolres, Kapolda ya. Jadi puncak kegiatan, tempat-tempat wisata biasanya penuh. Selain setelah hari raya biasanya tempat wisata, ke pantai, ke apa, kebun binatang, taman wisata itu padat," kata Tito.
Singgung tragedi Itaewon
Tito juga mengaku berkaca pada malam tragedi Halloween Itaewon di Seoul, Korea Selatan pada 29 Oktober 2022. Dalam tragedi itu, sebanyak 159 orang tewas akibat berdesakan di gang sempit.
Lebih dari 100 ribu orang berkumpul untuk pesta Halloween pertama setelah pandemi, memadati area curam hingga menyebabkan kerumunan massal. Buntutnya, kata Tito, pemerintah setempat menjadi tersangka atas tragedi itu.
"Akhirnya kalau enggak salah kepala daerah di sana wali kotanya, bukan wali kota Seoul-nya, semacam wali kota kita lah gitu ya di bagian kota Seoul jadi tersangka," kata Tito.
Dia bilang SE larangan kepala daerah ke luar negeri berkaca pada tragedi Itaewon. Meski dikenal sebagai negara atau kota maju, namun jika tidak dikelola dengan baik, bisa menyebabkan tragedi yang memilukan.
Bukan hanya pejabat setempat, para polisi turut menjadi tersangka karena dianggap lalai dan mengawasi kerumunan.
"Para polisi yang di kota itu di bagian itu itu juga jadi tersangka karena dianggap tidak bisa melakukan pengaturan, sehingga mengakibatkan karena lalainya dia mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Tito.
"Nah jadi itulah yang membuat saya kebijakan saya seperti itu," imbuhnya.
Tito mengatakan pihaknya ingin mengantisipasi hal serupa selama periode Lebaran. Sebab periode itu merupakan puncak warga untuk untuk berlibur.
"Ya saya juga kan pernah jadi Kapolsek, Kapolres, Kapolda ya. Jadi puncak kegiatan, tempat-tempat wisata biasanya penuh. Selain setelah hari raya biasanya tempat wisata, ke pantai, ke apa, kebun binatang, taman wisata itu padat," kata Tito.
Instruksi larangan kepala daerah ke luar negeri tertuang lewat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026.
Tito menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tuturnya.
(thr/dal)

8 hours ago
9
















































