Tiga Personel Polrestabes Medan Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan

2 hours ago 5

Medan, CNN Indonesia --

Tiga personel Polrestabes Medan dilaporkan karena diduga melecehkan tahanan perempuan. Satu polisi telah diberi tindakan penempatan khusus (patsus) di Polda Sumut, sedangkan dua lainnya masih berstatus saksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

"Nanti hasilnya dicek di Propam. Jadi ada yang penempatan di tempat khusus. Saya tidak tahu prosesnya sejauh ini, tapi nanti bisa diklarifikasi di Propam," kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolrestabes Medan, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung menjelaskan laporan terhadap ketiga personel itu masuk dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Ketiganya yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR yang bertugas sebagai penyidik pembantu.

"Jadi yang bisa saya jelaskan di sini untuk penyidik pembantu, ya penyidik pembantu tersebut ada di-dumas-kan di Bid Propam Polda Sumut," jelasnya.

Menurutnya Brigadir SDS telah dipatsus di Propam Polda Sumut karena dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan. Sesuai aturan internal kepolisian, pemeriksaan terhadap tahanan perempuan wajib dilakukan dengan pendampingan petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit terkait lainnya.

"Untuk yang SDS dipatsus mulai kemarin kalau enggak salah itu selama 20 hari, kemudian ada penambahan 10 hari lagi hingga ke tanggal 7 Mei ini," urainya.

Sementara itu, dua personel lainnya, Briptu AP dan Briptu MIR, masih berstatus saksi. Akan tetapi belum ditemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tiga polisi tersebut

"Yang jelasnya, dalam rangka untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik tersebut, itu dia sudah di-patsus yang SDS. Hasil pemeriksaannya, ya itu tadi, karena belum sinkron, sehingga masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis menambahkan dari pemeriksaan Brigadir SDS membantah melakukan pencabulan. Akan tetapi Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman.

"Dilaporkan tentang ada pelanggaran asusila, tapi itu masih dibuktikan lagi apakah memang terpenuhi untuk asusilanya atau ada memang pelanggaran SOP kode etik," sebutnya.

Peristiwa bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial IAS yang diduga bekerja di sebuah tempat spa di Kota Medan. Ia ditangkap personel Polrestabes Medan karena diduga melakukan pencurian telepon genggam milik pelanggan yang disimpan di loker penitipan barang.

Setelah proses penangkapan, perempuan itu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diperiksa oleh tiga personel yang sedang bertugas piket. Dalam proses pemeriksaan inilah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan tersebut.

(isn/fnr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |