Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikondisikan untuk dimenangkan perusahaan tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pengondisian ini tidak hanya terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut Budi, pengondisian proyek di luar DJKA dilakukan dengan menyiapkan sejumlah vendor atau pihak swasta agar memenangkan proyek-proyek tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya di DJKA, namun juga diduga ada beberapa proyek di Kemenhub yang dilakukan pengondisian," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6).
Budi mengatakan praktik tersebut kemudian diduga berlanjut dengan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak di Kemenhub yang membantu memenangkan proyek.
"Artinya, ini saling berkaitan. Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi," katanya.
Saat ini, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditahan. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
(antara/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5














































