Stafsus Yaqut Bersaksi 24 Anggota Panja Komisi 8 DPR Minta 3.000 Riyal

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sekaligus Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menyebut 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta uang 3.000 Riyal untuk setiap orang.

Namun, ia mengaku hanya bisa memenuhi sebanyak 1.500 Riyal.

Hal itu diungkapkan saat Ishfah mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 3 September malam dan 4 September dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke (Arab) Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN, dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Ishfah di muka persidangan, Jumat (4/9) dini hari.

"Iya tahu," jawab Jaja.

Ishfah lantas bercerita bahwa 24 orang tersebut awalnya meminta 3.000 Riyal. Namun, ia hanya memenuhi separuhnya.

"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 Riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Ishfah lagi.

"Iya, betul bercerita," jawab Jaja.

Dikonfirmasi usai persidangan, Ishfah meyakini uang yang diminta diserahkan secara tunai itu telah diterima oleh masing-masing anggota Panja tersebut.

"Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan 'Terima kasih, Gus'," ucap Ishfah.

Ia mengatakan uang tersebut diminta untuk keperluan belanja oleh-oleh.

"Uang oleh-oleh," ucap Ishfah.

Diminta pungut uang dari katering haji

Dalam persidangan ini, Ishfah mengungkapkan juga melakukan pertemuan dengan tiga orang pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid.

"Saudara saksi, berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah pak Marwan Dasopang, yang kedua pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?" tanya Ishfah mengonfirmasi

"Betul," jawab Jaja.

Ishfah menuturkan awalnya dihubungi oleh Staf Komisi VIII yang bernama Yusuf untuk menyampaikan pesan bahwasanya pimpinan Komisi VIII ingin bertemu.

Pertemuan akhirnya terlaksana di restoran Al Romansiah Aziziyah.

"Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi, pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Ishfah.

Teruntuk peristiwa ini, Jaja mengaku tidak mendengarnya.

"Kalau yang itu saya enggak dengar pak," jawab Jaja.

70 anggota Timwas tempati Maktab 111

Lebih lanjut, Ishfah mengungkapkan ada sekitar 70-an anggota Tim Pengawas (Timwas) termasuk dari unsur DPR yang menempati Maktab 111, padahal tidak berhak.

Hal tersebut berdampak pada kepadatan sehingga jemaah terpaksa dipindah.

Maktab 111 adalah nomor area pelayanan khusus (maktab) kategori VIP yang terletak di Mina untuk jemaah haji, khususnya haji khusus (plus) atau furoda.

"Pak Jaja, di tahun 2024, pak Jaja tahu Maktab 111?" tanya Ishfah.

"Iya," ucap Jaja.

"Maktab 111 itu tempat yang paling dekat dengan Jamarat, betul?" timpal Ishfah.

"Betul," jawabnya.

Ishfah bertanya kepada Jaja kuota apa yang digunakan oleh Timwas tersebut. Jaja menjawab mereka menggunakan kuota petugas haji.

"Itu visanya atau kuotanya menggunakan kuota apa pak?" tanya Ishfah.

"Petugas," tutur Jaja.

"Kuota petugas. Kalau petugas di tahun 2024, apakah boleh beli layanan di Masyair? Dia kan gratis dari sananya. Boleh beli layanan enggak pak?" tanya Ishfah lagi.

"Apakah petugas yang menggunakan visa petugas, siapa pun dia, baik pengawas atau yang lain, itu disiapkan layanan di Masyair?" lanjutnya.

Masyair adalah biaya layanan dan operasional yang dibayarkan kepada pemerintah Arab Saudi untuk fasilitas jemaah haji selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

"Disiapkan," jawab Jaja.

Jaja bilang pihak yang menyiapkan adalah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

"PPIH? Kalau kayak saya umpamanya bertugas sebagai petugas, itu saya diberi visa itu kan tidak sebagaimana jemaah. Kalau jemaah keluar visa harus bayar Masyair, maka dia dapat tenda. Kalau petugas memang harus bayar Masyair enggak pak?" tanya Ishfah.

"Petugas saat itu bayar kalau enggak salah pak. Bayar Masyair," ucap Jaja.

"Dari mana anggarannya pak?" lanjut Ishfah.

"Anggaran DPR ya, dari anggaran DPR. Kalau kita biasanya dari anggaran APBN Kementerian Agama," terang Jaja.

"Pak Jaja pernah enggak memperoleh permintaan dari Timwas DPR yang sebenarnya tidak punya hak tinggal di Maktab 111, kemudian seluruh Timwas minta untuk difasilitasi di Maktab 111 di tahun 2024?" tanya Ishfah menambahkan.

"Iya, betul," kata Jaja.

"Mereka punya hak enggak sebenarnya di Maktab 111?" tanya Ishfah.

"Sepatutnya tidak punya hak di situ," tutur Jaja.

"Tidak punya hak, tapi Timwas minta tempat di Maktab 111. Berapa orang itu pak Jaja?" ucap Jaja.

"70-an ada," jawabnya.

"Berapa? 70 orang. Akibatnya apa pak?" lanjut Ishfah.

"Ya akhirnya kepadatan," ungkap Jaja.

"Akibatnya jemaah yang di situ dipindah?" tanya Ishfah yang dibenarkan Jaja.

"Kemudian terjadi kepadatan. Itu Maktab 111. Pak Jaja sering enggak ada permintaan, 'Wah, ini ada dari Komisi VIII kunjungan ke Saudi, tolong disiapkan kendaraan segala macam.' Pernah enggak pak?" lanjut Ishfah.

"Iya betul pak," jawab Jaja.

Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/dal)

Read Entire Article
Kasus | | | |