Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dan penasihat hukumnya.
Jaksa tetap mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: (1). Menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
"(2). Mengabulkan seluruh tuntutan Penuntut Umum yang termuat dalam surat tuntutan," sambung jaksa.
Laras dianggap jaksa telah terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:
"Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell,"
Sementara itu, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya, Senin (5/1) lalu, Laras mengatakan unggahan akun media sosial Instagram yang dijadikan bukti oleh aparat penegak hukum itu berangkat dari rasa kecewa, sedih, marah, resah, dan tidak aman.
Laras bilang postingan yang ia buat merupakan bentuk ekspresinya sebagai rakyat. Dia lalu bertanya-tanya mengapa ketika rakyat bersuara, meluapkan kritik, kekecewaan hingga tuntutan justru dianggap kriminal oleh negara.
"Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka," kata Laras saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim, Senin (5/1).
"Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?" lanjut Laras.
Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
(ryn/dal)

1 day ago
11
















































