Sidang Chromebook Nadiem, Saksi Mengaku Pernah Terima Uang US$7000

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar US$7000 terkait pengadaan laptop Chromebook.

Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).

"Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD 7.000 ya?" tanya pengacara Nadiem, Ari Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," jawab Purwadi.

Purwadi mengatakan uang tersebut diterima saat dirinya masih menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Ia mengaku uang tersebut diberikan dalam sebuah amplop dan map yang ditemukan di meja kerjanya. Ia mengungkap uang tersebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir.

"Nah, di akhir tahun saya dikasih uang pertama saya di meja ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya," ujar dia.

Purwadi mengungkap berdasarkan keterangan Dani, uang tersebut adalah bentuk terima kasih dari pihak penyedia Chromebook. Namun ia tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut berasal dari vendor atau tidak.

"Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, 'dari mana ini? Uang apa?', dia jawab bahwa 'ucapan terima kasih dari penyedia'," ujar Purwadi.

"Berarti dari vendor?," tanya Ari.

"Ya saya enggak tahu. Karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," jawab Purwadi.

Kemudian, Purwadi juga menegaskan dirinya tidak pernah diancam untuk dijadikan tersangka dengan uang tersebut.

"Bahwa Bapak menerima uang ini, kaitan dengan uang ini akan dijadikan tersangka?" tanya Ari lagi.

"Tidak," jawab Purwadi.

Lebih lanjut, saat proses penyidikan, Purwadi mengatakan uang tersebut sudah ia serahkan dengan dititipkan kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya dikembalikan ke negara.

"Ya uang ini kalau bisa, dikembalikan melalui yang memberi, yang memberi saya," ujar Purwadi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Persidangan saat ini berlangsung sampai dengan tahap agenda pemeriksaan saksi.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |