Satu Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim

4 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 29 Des 2025 17:08 WIB

Samuel Ardi Kristianto alias S terduga pelaku pengusir paksa dan pembongkar rumah nenek Elina Widjajanti di Surabaya ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Samuel Ardi Kristianto alias S terduga pelaku pengusir paksa dan pembongkar rumah nenek Elina Widjajanti di Surabaya ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Samuel Ardi Kristianto alias S terduga pelaku pengusiran paksa dan pembongkar rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (29/12).

Samuel dibawa oleh penyidik menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dan tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dia digelandang ke dalam gedung dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties. Saat ditanya jurnalis soal kasus itu, ia enggan memberikan tanggapan.

Pria tersebut langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung Ditreskrimum bersama dengan kedua penyidik. Belum ada keterangan polisi perihal penangkapan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, diduga dikeroyok dan diusir secara paksa dari rumahnya, oleh orang berinisial S dan Y, anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan.

Rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah. Barang-barang hingga dokumen penting miliknya juga raib tak tersisa. Semua itu dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, pengusiran itu dilakukan dengan kekerasan. Akibatnya Elina mengalami luka hidung berdarah dan memar pada wajah.

Wellem mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. Dalam tahap awal, pihaknya melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

"30 orangan yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," kata Wellem, Jumat (26/12).

Polda Jatim sendiri mengaku sudah menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama yang dialami oleh Elina. Sebanyak enam saksi sudah diperiksa.

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |