Saksi Sebut Jurist Tan Sebagai 'The Real Menteri' di Sidang Nadiem

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengungkapkan peran bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai 'The Real Menteri'.

Hal ini disampaikan Jumeri saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Menteri era Presiden ke-7 RI Jokowi, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Awalnya, Jaksa bertanya kepada Jumeri terkait berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya yang mengatakan pengakuan Jurist Tan sebagai 'The Real Menteri'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara menjelaskan, saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai The Real Menteri. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?" tanya Jaksa.

Jumeri kemudian menjawab ada anggapan di lingkungan Kementerian Jurist Tan dan Nadiem sebagai satu kesatuan.

"Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa 'omongan Jurist itu adalah omongan saya'. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," jawab Jumeri.

Jurist Tan yang merupakan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim masih berstatus buron hingga saat ini.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar.

"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem, Senin (5/1).

Sementara dalam sidang putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan demikian, persidangan kasus itu dilanjukan pada pemeriksaan perkara tahap pembuktian.

"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |