RSCM: Aktivitas Andrie Yunus Masih Perlu Dibatasi

6 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih terbatas.

Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, pasien saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, aktivitas pasien masih perlu dibatasi guna mengurangi risiko gangguan proses penyembuhan," ujar Humas RSCM Sylvia melalui keterangan persnya, Selasa (12/5).

Sylvia menuturkan secara umum kondisi Andrie dalam keadaan stabil dan menunjukkan perkembangan yang baik. Andrie memiliki riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Selama masa perawatan, kata Sylvia, Andrie telah menjalani serangkaian tindakan medis dan operasi secara bertahap sesuai kebutuhan klinis.
Tindakan operasi lanjutan terakhir dilakukan pada tanggal 7 Mei 2026 berupa pembersihan jaringan dan penutupan luka lanjutan dengan tindakan tandur atau cangkok kulit.

Pasca-tindakan tersebut, Andrie menjalani perawatan dan observasi di ruang rawat RSCM untuk pemantauan kondisi klinis dan evaluasi penyembuhan luka.

"Pada evaluasi terakhir tanggal 8 Mei 2026, kondisi pasien dinyatakan stabil," kata Sylvia.

Andrie disebut tidak mengalami demam, mual, maupun muntah, toleransi makan baik, serta dapat berjalan secara mandiri. Kemudian keluhan nyeri pasca-operasi minimal dan masih dapat dikontrol dengan terapi yang diberikan tim medis.

Terkait kondisi mata kanan, saat ini masih dalam tahap penanganan lanjutan dengan tindakan penutupan kelopak mata sementara untuk mendukung proses penyembuhan dan mempertahankan struktur bola mata.

"Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menunjukkan kondisi bola mata masih utuh dan tidak ditemukan tanda pelepasan saraf mata maupun gangguan berat lainnya padabagian belakang bola mata," ucap Sylvia.

"Evaluasi berkala tetap dilakukan oleh tim dokter mata bersama tim bedah plastik rekonstruksi," sambungnya.

Dari aspek psikologis, berdasarkan hasil evaluasi tim psikiatri dan psikologi, kondisi pasien saat ini dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya gangguan psikologis yang bermakna.

Andrie dinilai cukup mampu beradaptasi terhadap kondisi fisik maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.

"RSCM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan medis yang optimal, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan ruang bagi pasien untuk menjalani proses pemulihan dengan baik," katanya.

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk"Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1junctoayat 2junctoPasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |