Jakarta, CNN Indonesia --
Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee sebagai tersangka dihentikan setelah mengeluhkan kesehatan atau kurang enak badan, Rabu (7/1) semalam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pada pukul 22.00 WIB Richard mengeluhkan kurang enak badan dan kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
Akhirnya penyidik memutuskan menunda kelanjutan pertanyaan selanjutnya pada tersangka itu jelang tengah malam tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (8/1) dini hari WIB.
Reonald menyebut hingga pemeriksaan dihentikan, Richard Lee telah menjawab 73 dari 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Kata dia, pemeriksaan Richard Lee nantinya akan dijadwalkan kembali pada pekan depan.
"Saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari," ucap dia.
Tak ditahan
Pada kesempatan itu, Reonald mengatakan Richard Lee tak ditahan walaupun statusnya sudah menjadi tersangka.
"Belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Reonald.
Richard Lee diketahui tiba di Polda Metro Jaya Rabu (7/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
"Pada pukul 18.00 itu dihentikan sementara karena istirahat ya, karena istirahat dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00. Kemudian pada pukul 19.00 diajukan lagi pemeriksaan, dilanjutkan lagi pemeriksaan dan tadi baru selesai pada pukul 22.00," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1).
Disampaikan Reonald, pada pukul 22.00 WIB Richard mengeluhkan kurang enak badan dan kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
"Namun, tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan," ujarnya.
Reonald menyebut salah satu alasan penyidik belum menahan Richard Lee dalam perkara ini karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," tutur dia.
Sebelumnya Richard tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan kemeja warna putih.
Richard Lee terlihat turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Kedatangan Richard Lee itu terbilang unik, pasalnya mobil Toyota Alphard bernomor polisi B-707-PHS yang ditumpanginya bisa masuk ke dalam area parkir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Padahal, area parkir hanya bisa diakses anggota Ditreskrimsus dengan menggunakan kartu akses.
Kebiasaan sehari-hari, tersangka yang dipanggil Ditreskrimsus harus berjalan kaki lantaran mobilnya tidak bisa masuk ke area parkir. Area parkir itu hanya bisa dimasuki mobil anggota Ditreskrimsus yang memiliki akses khusus.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard menyandang status tersangka buntut laporan yang dilayangkan doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
(dis/kid)

1 day ago
12

















































