Produsen Minyakita di Depok Jadi Tersangka Pemalsuan Takaran

1 day ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 12:59 WIB

Pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita. Bareskrim Polri menetapkan pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka AWI merupakan pihak pengelola gudang produksi yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Depok. Ia menyebut lokasi itu sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (11/3).

Helfi menjelaskan tersangka AWI ditugaskan sebagai kepala cabang untuk mengelola lokasi itu oleh PT MSI dan PT ARN. Berdasarkan perannya, ia menyebut tersangka AWI berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.

Helfi menyebut penggunaan merek Minyakita itu sudah sesuai dengan persetujuan dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk perusahaan PT ARN dan PT MSI.

"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," tuturnya.

Lebih lanjut, Helfi mengatakan tersangka AWI mengaku mendapatkan bahan baku minyak goreng curah untuk dijadikan Minyakita dari PT ISJ melalui trader inisial "D" di daerah bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo.

Sementara untuk kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs dan kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.

Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.

Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |