Pramono Teken Instruksi Pemilahan Sampah dari Rumah di Jakarta

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan sudah menandatangani instruksi gubernur (Ingub) tentang pemilahan sampah dari rumah.

"Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta.

Pramono menyebut, penanganan sampah di ibu kota memang perlu dilakukan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Diharapkan, gerakan pilah sampah dari rumah dapat masif dilakukan di seluruh Jakarta.

"Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan kebiasaan untuk memilah sampah dari rumah harus mulai diterapkan di ibu kota RI ini, karena kapasitas penampungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah tak lagi memadai.

Apalagi, sambungnya, usai terjadinya longsor di tempat tersebut beberapa waktu lalu.

"Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin," ujarnya.

Pramono juga telah mengunggah video sosialisasi terkait pemilahan sampah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dalam video tersebut, Pramono mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk berpartisipasi dalam Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya.

Masyarakat harus memilah sampah menjadi empat kategori. Adapun empat kategori tersebut adalah sampah mudah terurai yang dapat diolah menjadi kompos, sampah yang dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam, yang dapat disalurkan ke bank sampah.

Kemudian, sampah dengan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |