Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang prajurit TNI AL berinisial Serda MD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan buntut aksi penganiayaan yang menyebabkan warga Depok berinisial WAT (24) tewas.
Selain Serda M, lima warga sipil lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).
"Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama saudara ML, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penganiayaan itu bermula pada Kamis (2/1) sekitar pukul 11.55 WIB saat korban WAT menjemput temannya, DN menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, tepatnya di depan Gang Swadaya, motor yang mereka naiki kehabisan bensin.
Korban WAT kemudian turun dari sepeda motor untuk mencari bensin. Sementara, DN tetap menunggu di sepeda motor.
Saat tengah mencari bensin, WAT bertemu dengan tersangka Serda ML dan ditegur serta diteriaki. Korban WAT lantas panik dan langsung lari, namun tiba-tiba terjatuh.
"Akhirnya diamankan oleh tersangka dan diinterogasi ataupun ditanya oleh tersangka. karena menurut pernyataan dari tersangka bahwa orang ini mencurigakan dan bukan dari warga komplek tersebut," ucap Made.
"Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari tersangka. Namun setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanya dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika," sambungnya.
Made menyebut para tersangka menganiaya korban lantaran korban dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit. Kata Made, penganiayaan dilakukan sejak pukul 01.30 WIB hingga subuh.
"Kemudian untuk korban berikutnya saudara Dede yang memang menunggu di motor yang mogok juga diamankan oleh tersangka. Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi," tutur Made.
Singkat cerita, setelah aksi penganiayaan itu, kedua korban ditemukan oleh Ketua RT setempat dan dibawa Polsek Cimanggis. Selanjutnya, polisi membawa kedua korban ke RS Brimob untuk mendapat perawatan medis.
Namun, setelah dirawat, korban WAT akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara, untuk korban DN sudah dipulangkan usai mendapat perawatan medis.
Made membeberkan dalam perkara ini, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, selang yang digunakan Serda ML untuk menganiaya korban.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dis/isn)

18 hours ago
12

















































