Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Biddokes Polda Sumatera Barat (Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya, perwira polisi berpangkat AKBP.
Peristiwa itu sempat dilaporkan, namun diputuskan tidak memenuhi unsur. Alih-alih mendapat sanksi, sang atasan malah mendapat promosi jabatan.
Korban yang berpangkat Brigadir, bersama suaminya mengadukan persoalan tersebut kepada pihak LBH Padang untuk mencari perlindungan dan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda kepada wartawan menyebut peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruangan kerja terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.
Kejadian bermula saat korban sedang melakukan video call bersama suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan terduga pelaku yang merupakan atasannya dengan dalih membahas pekerjaan.
Sang atasan ini juga akan memberikan dukungan dana untuk perjalanan korban dan tujuh orang rekannya ke Malaysia.
Karena merasa curiga dengan ketidakjelasan alasan pemberian dana tersebut, suami korban meminta agar sambungan panggilan video tetap dibiarkan terhubung. Di dalam ruangan tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menutup mata dan tiba-tiba melakukan kekerasan seksual.
"Korban syok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan 'jangan pak jangan pak' setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja," ujar Annisa.
Setelah kejadian keluarga korban melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran etik kekerasan seksual, yang kemudian disusul dengan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026.
Kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan dengan hasil perkara tersebut bukan tindak pidana.
LBH Padang menyoroti adanya kontradiksi yang sangat janggal dalam proses penanganan hukum di internal Polda Sumbar.
"Pada proses penanganan etik di Propam, pihak pelapor telah menerima SP2HP2-3 yang mengonfirmasi bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran oleh terduga pelaku. Namun secara mengejutkan, laporan pidana yang ajukan korban melalui SPKT Polda Sumbar justru dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.
Sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, kata Annisa, terduga pelaku justru mendapatkan promosi jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
"Terduga pelaku justru dapat promosi, sementara korban justru dimutasi ke bagian lain dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi jauh melalui pesan anonim," katanya.
Tidak berhenti pada penghentian kasus pidana, keluarga korban juga menyampaikan dugaan intimidasi. Sejumlah oknum dari Polda Sumbar berulang kali mendatangi kediaman korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan meminta agar pengaduan yang telah disampaikan ke Mabes Polri segera dicabut.
LBH Padang mendesak Mabes Polri untuk mengawal seluruh proses hukum, baik penegakan etik maupun pidana di Polda Sumbar.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan laporan polwan terkait dugaan pelecehan seksual sudah didalami, namun tidak terpenuhi unsur pidana.
"Kalau laporan perkara pidana, sudah diproses. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan 30 Juni 2026 lalu, penyidik tidak menemukan terpenuhinya unsur-unsur (pidana), sehingga kasusnya dihentikan. Sementara proses di Propam terus berlanjut dan berporses," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Bidpropam Polda Sumbar juga mengkonfirmasi adanya laporan terhadap kasus tersebut. Kasusnya sudah ditangani dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Terima kasih sobat Propam atas informasi yang diberikan. Berkaitan dengan kejadian tersebut, sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sumbar dan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata pihak Bidpropam dalam unggahannya.
(ned/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
6















































