Polisi Tanjungpinang Ditangkap Bareng Istri Terkait Narkoba

1 day ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 12:45 WIB

Anggota Provost Polresta Tanjungpinang bersama istrinya ditangkap usai diduga terlibat jaringan narkoba Internasional Malaysia-Batam. Ilustrasi. Anggota polisi provost di Tanjungpinang ditangkap bareng istri terkait narkoba. (Stockphoto/Natalia Shabasheva)

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Anggota Provost Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) inisial SS bersama istrinya inisial AA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba Internasional Malaysia-Batam.

"Iya benar, anggota Polresta Tanjungpinang bersama istrinya ditangkap, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Narkoba," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (11/3).

Zahwani mengatakan SS ditangkap bersama istrinya di kamar kost di wilayah Sungai Panas, Batam. Ia ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan hasil tangkapan sebelumnya di pelabuhan Batam Centre dengan barang bukti 185 gram sabu-sabu dari seorang kurir inisial PG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan dari kurir, barang haram itu didapat dari anggota Polresta Tanjungpinang.

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka sudah resmi ditahan di Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Zahwani mengklaim sebelumnya Polda Kepri sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diantaranya dua orang personel dipecat dan tujuh orang hanya disanksi demosi terkait kasus narkoba pada Desember 2024 lalu.

Pada sidang pelanggaran kode etik Polri itu terungkap fakta perwira Kompol CP yang merupakan personel Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri memeras pengguna Narkoba sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.

Saat itu, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak memiliki uang. Tetapi Kompol CP meminta KTP pelaku untuk melakukan pinjaman online (Pinjol). Setelah uangnya cair pelaku pun dibebaskan.

(arp/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |