Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyita sederet aset milik bandar narkoba Basri Lewaimang yang juga pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan dikutip Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan nantinya seluruh aset yang telah disita itu akan digunakan untuk pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Basri.
"Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," tuturnya.
Berikut daftar sederet aset milik Basri yang telah disita penyidik:
Aset Bergerak
1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
8. 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
9. 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
14. 1 unit Kapal warna Putih
Aset Tidak Bergerak
1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Sebelumnya, Basri sempat dinyatakan sebagai buronan yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, sesuai nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan dikutip Rabu (19/8/2026).
Dari informasi yang dibagikan penyidik, Basri diketahui merupakan pria kelahiran Alor, 01 Oktober 1975. Dengan perawakan rambut hitam ikal, memiliki brewok, kumis, kulit sawo matang, dan bentuk bibir tidak terlalu tebal.
"peran BASRI selaku Pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis Narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkapnya.
Sementara dari hasil penyidikan, Eko menyebut peredaran narkoba di THM yang dikelola Basri terbilang besar, setiap bulan kurang lebih 40.000 butir ekstasi dijual oleh tersangka ke para pengunjung.
"Didapatkan Fakta bahwa jumlah Ekstasi yg diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal," ucapnya.
(tfq/ugo)

6 hours ago
8

















































