Polisi Pasang Plang 'Dalam Penyelidikan' di Lahan BMKG Diduduki GRIB

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian memasang plang 'dalam penyelidikan' di lahan BMKG yang diduga diduduki anggota GRIB Jaya di Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan itu merupakan bagian dari pendalaman laporan yang dilayangkan BMKG atas lahan di Pondok Betung, Tangsel.

Pada proses pendalaman laporan 26 Maret lalu, kata dia, penyelidik mengecek TKP dan memasang plang 'bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan' sebagai bentuk status quo atas lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," tutur Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ade mengatakan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan BMKG terhadap ormas GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare yang berada di daerah Pondok Betung.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata Ade Ary.

"Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuhnya.

Atas peristiwa itu, BMKG pun melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, tak ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga korban mengambil langkah hukum.

Ade Ary membeberkan total ada enam terlapor dalam perkara ini.

"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga," lanjutnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Surat itu juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan negara yang dilaporkan BMKG tersebut.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |