Polisi Geledah Ponpes Milik Kiai Diduga Cabuli 11 Santri di Ponorogo

14 hours ago 11

Surabaya, CNN Indonesia --

Pria berinisial JYD (55), pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki. Usai penetapan tersangka, polisi langsung menggeledah kamar pribadi sang kiai dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kasur hingga dokumen.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan penetapan status tersangka terhadap JYD dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Tersangka diduga telah melancarkan aksi bejatnya di lingkungan ponpes sejak tahun 2017 hingga Maret 2026.

"Setelah gelar perkara terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasar pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka, dan didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Imam, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total 11 santri laki-laki yang menjadi korban, enam di antaranya masih di bawah umur saat kasus ini terungkap. Sementara lima korban lainnya kini telah berusia di atas 17 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, JYD menggunakan modus iming-iming uang tunai sebesar Rp100.000 agar para korban bersedia menuruti keinginannya. Korban diminta memuaskan nafsu tersangka di dalam kamar pribadinya.

"Modusnya, menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka," kata Imam.

Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak melakukan penggeledahan di pondok pesantren tersebut pada Selasa (19/5). Petunjuk dan barang bukti dicari dari satu persatu ruangan, termasuk kamar pribadi JYD.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencabulan.

"Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ungkap Imam.

"Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk keberlangsungan pondok ini ranah Kementerian Agama," katanya.

Saat ini, JYD telah ditahan di ruang tahanan Polres Ponorogo. Polisi memastikan bakal terus melakukan pendalaman serta pengembangan demi mengungkap adanya potensi korban atau tindak pidana lain yang belum teridentifikasi.

Imam juga meminta masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban tambahan untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

"Masih terus berjalan, silahkan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan," ujarnya.

Atas perbuatannya, JYD dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

(frd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |