PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem di Kasus Laptop Pendidikan

16 hours ago 8

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 13:37 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim selaku tersangka korupsi pengadaan laptop pendidikan di Kemendikbudristek. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah). (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10) siang.

Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Ketut Darpawan membacakan keputusan disusul ketukan palu darinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian nasib bekas Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo(Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ituadalah akan tetap dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Kejaksaan Agung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," ucap hakim.

Hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkap hakim.


Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka adalah Nadiem, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020.

Kemudian Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek (masih berstatus buronan), dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |