Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Lalu keempat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka itu usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk dengan memeriksa secara intensif sejak OTT pada Senin (15/9) lalu.
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
Barang Bukti Senilai Rp106 M
Dalam kasus ini, KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing sejumlah Rp106 miliar.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Rnciannya sebagai berikut, uang tunai di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen) yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
Libatkan Dirut Summarecon
Salah satu yang ditetapkan tersangka di kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
KPK menyampaikan Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Achmad.
"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.
4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Empat dari delapan orang tersangka yang KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat tersangka yang diduga orang kepercayaan Nusron itu adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," tulis keterangan resmi KPK.
CNNIndonesia.com telah meminta keterangan Nusron terkait kasus yang menyeret sejumlah pegawai di kementerian yang ia pimpin, namun hingga berita ini ditulis, belum direspons.
Respons ATR/BPN
Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang berjalan.
Ossy mengatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun," ujar Ossy usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).
"Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH," sambungnya.
Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
"Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi," ucap Ossy.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ossy memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.
Ia menyebut koordinasi antar pimpinan terus dilakukan untuk menjaga integritas kementerian sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan pertanahan.
"Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat," ucapnya.
(mnf/fra)

9 hours ago
6
















































