Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ke pengadilan bersama-sama dengan dua tersangka lain dari pihak biro haji dan umrah (swasta).
Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 akan dilakukan pada waktu yang bersamaan.
Dua tersangka lain dimaksud ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena rencananya memang sesuai dengan hasil kesepakatan kami dengan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penyidik dengan JPU, itu nanti akan dilakukan pelimpahan ke persidangannya bersama-sama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Untuk itu, Taufik menjelaskan penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan. Termasuk dengan memeriksa saksi-saksi, satu di antaranya ialah Yaqut pada 2 Juni.
"Jadi, memang ini dikebut," katanya.
Keempat tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan dalam waktu dekat.
Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
6

















































