Jakarta, CNN Indonesia --
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, ditangkap kepolisian dari Polda Metro Jaya, Jumat (19/6) pagi ini.
Hal itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Dia kemudian membagikan siaran pers kuasa hukum Roy Suryo terkait peristiwa penangkapan kliennya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam siaran pers itu, Khozinudin dkk mengatakan Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 pada Jumat pagi ini. Pun demikian dr Tifa.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambung Khozinudin dkk lewat pernyataan itu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, pun mengonfirmasi penangkapan kliennya.
"Iya benar," katanya saat dihubungi.
Lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa menyatakan klien mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.47 WIB. Pengacara dr Tifa pun menjelaskan kliennya seharusnya ikut ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Namun, akibat penangkapan itu, ujian itu terpaksa dilakukan daring di salah satu ruang dalam Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers itu.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tersebut.
Roy Suryo dan dr Tifa kooperatif
Dalam siaran pers tim kuasa hukum Roy Suryo, Khozinuddin dkk pihaknya mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan alias upaya paksa terhadap Roy dan dr Tifa. Pasalnya kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian baik untuk dimintai keterangan maupun untuk diperiksa.
Pun, sambungnya, seandainya mereka akan dipanggil terkait pelimpahan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum Roy Suryo.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sambungnya.
Atas dasar itu, kubu pengacara Roy menduga penangkapan itu menunjukkan aksi kepolisian yang tak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik mengintervensi hukum.
"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," kata mereka.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuhnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Kala itu, Iman mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Kendati demikian, kala itu, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5

















































