Pemprov Sulsel Respons 2 Guru Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Honorer

3 hours ago 8

Makassar, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait pemecatan guru SMA di Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji. Ia membantah yang belakangan viral tersebut.

"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN," dalih Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).

Iqbal mengklaim bahwa Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan karena murni tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," ujarnya.

Kendati demikian Iqbal tak juga menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang dituduhkan terhadap dua guru SMA tersebut.

Iqbal menerangkan bahwa pemecatan Rasnal berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).

Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian pada 16 Agustus 2024.

Surat tersebut memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd, dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).

Dasar hukum pemecatan kedua guru tersebut, kata Iqbal sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 52 ayat (3) huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017, pasal 250 huruf b.

"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-undang ASN," tegasnya.

Pemberhentian keduanya sebagai ASN, klaim Iqbal, juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan untuk Abdul Muis, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

"Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung," pungkasnya.

Sebelumnya, dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji.

Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per 21 Agustus 2025. Sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2035.

Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, kata Ismaruddin, Mahkamah Agung dalam amar putusannya tidak memerintahkan pemecatan dua guru itu.

PGRI menilai ada yang salah dalam proses pemecatan kedua guru tersebut. Menurut Ismaruddin seharusnya pemerintah memberikan pembinaan kepada kedua guru sebelum diberhentikan.

"Something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," ujarnya.

Ismaruddin menuturkan pihaknya bersama guru, Rasnal dan Abdul Muis akan meminta pengampunan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mereka diampuni dengan alasan kemanusiaan.

"Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," katanya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |