Jakarta, CNN Indonesia --
Sebuah video viral di media sosial merekam dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan di luar kedinasan.
Dalam video itu seorang polisi menghentikan sebuah mobil memakai pelat pribadi B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor. Polisi itu menanyakan pelat asli mobil tersebut. Setelah melalui pemeriksaan surat, pengemudi mobil akhirnya mengganti pelat nomor mobil menjadi pelat dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Faisal dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/4).
Dia mengatakan, BPAD juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan," kata Faisal.
Faisal mengatakan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah.
"Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya," kata dia.
Faisal menyampaikan atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
12
















































