Pemerintah Harap Paulus Tannos Sukerala Kembali ke RI Tanpa Ekstradisi

20 hours ago 8

CNN Indonesia

Rabu, 30 Jul 2025 01:00 WIB

Pemerintah berharap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos bisa sukerala menyerahkan diri dan kembali ke RI tanpa ekstradisi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bisa sukerala menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia tanpa menunggu hasil sidang ekstradisi di Singapura. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bisa sukerala menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia tanpa menunggu hasil sidang ekstradisi di Singapura.

"Kita berharap semoga mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau sukarela sebelum ada keputusan," kata Supratman di BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).

Supratman menyebut saat ini kasus Paulus Tannos masih dalam proses persidangan atas gugatan ekstradisi. Menurut dia, sejak dimulai awal Juni lalu, ini proses persidangan masih pemeriksaan saksi.

Pemerintah kini hanya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dokumen yang dibutuhkan lembaga antikorupsi Singapura untuk melawan gugatan. Pemenuhan kebutuhan tersebut selama ini dikomunikasikan melalui KPK.

"Kan bukan kita yang langsung. Karena itu saat ini masih proses pemeriksaan saksi," kata politikus Partai Gerindra itu.

Pengadilan Singapura tengah menggelar sidang ekstradisi terhadap Tannos. Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi.

Atas dasar itu, Supratman mengatakan Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI ke dalam persidangan.

Sementara itu, Paulus Tannos sebagai subjek ekstradisi juga mempunyai hak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Sebab, selama ini Paulus Tannos selalu menolak untuk diekstradisi.

Apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.

Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

Jika ia mengajukan banding, proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

(thr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |