Dipindah ke Nusakambangan, Ammar Zoni Akan Jalani Sidang Daring

5 hours ago 6

CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 22:17 WIB

Ammar Zoni, selebritas narapidana narkoba, akan menjalani sidang daring setelah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Dia terancam hukuman berat. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan bahwa selebritas sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni akan menjalani sidang secara daring usai dipindah ke Lapas Nusakambangan. (Arsip Ditjen PAS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan bahwa selebritas sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni akan menjalani sidang secara daring usai dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Ammar sebelumnya terlibat peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan," kata Mashudi usai rapat di Komisi XIII DPR, Kamis (16/10).

Mashudi memastikan pemindahan Ammar Zoni dan lima narapidana lain telah melalui prosedur. Dia menyebut alasan pemindahan itu dilakukan karena Ammar termasuk kategori narapidana bermasalah.

"Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan," katanya.

Menurut Mashudi, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan ketat peredaran narkoba di lapas. Pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas lapas yang terlibat.

Rencananya, sebanyak 140 pegawai lapas yang melakukan pelanggaran dari seluruh Indonesia akan menjalani pelatihan di Nusakambangan selama sebulan mulai 5 November.

"Oleh karena itu nanti tanggal 5 November, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan latihkan di Nusakambangan selama satu bulan," katanya.

Sementara, Ammar dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Ammar terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |