Panja DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

23 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang tetap berada langsung di bawah Presiden.

Panja menggelar rapat bersama sejumlah pakar yang turut membahas kedudukan Polri di bawah Presiden.

"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath selaku pemimpin rapat, Kamis (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, rapat juga menegaskan kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri.

Rano mengatakan kewenangan itu telah sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

"Setuju enggak ini?" Tanya Rano.

"Setuju!" Jawab peserta rapat kompak.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa UU ASN sejak awal telah mendudukkan Polri sebagai aparatur negara. Bahkan dengan kedudukan itu, Presiden bisa menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil.

"Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," kata dia.

Selain itu, UU ASN juga tak melarang Presiden menugaskan polisi aktif di jabatan eselon satu sepanjang masih beririsan dengan tugas kepolisian.

"Oleh karena itu, Pasal 28 Ayat 3 yang diperdebatkan di ruang publik, sebetulnya adalah untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis," kata Rullyandi.

Dia sekaligus memandang bahwa putusan MK Nomor 114 sama sekali tak melarang polisi aktif di jabatan sipil. Dengan syarat, tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian.

Rullyandi karenanya mengaku bingung dengan opini yang sempat mencuat bahwa putusan itu melarang polisi di jabatan sipil.

"Dalam forum ini saya ingin memberikan pandangan hukum saya, putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya," kata dia.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |