Panglima Tegaskan Revisi UU TNI Tetap Pertahankan Supremasi Sipil

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 13 Mar 2025 12:25 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan perubahan dalam RUU TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan perubahan dalam RUU TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia.

Agus mengatakan TNI dalam menjalankan tugas akan menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional.

"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Agus menjelaskan RUU TNI berperan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala perkembangan ancaman yang muncul. Dia mengatakan RUU tersebut juga memastikan agar peran TNI tidak bertabrakan dengan lembaga lain yang juga memiliki fungsi menghadapi ancaman.

"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer," ujar dia.

Adapun supremasi sipil sempat dikhawatirkan akan terdampak dengan RUU TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Salah satu alasannya, RUU TNI yang tengah dibahas mengatur penambahan 5 pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil.

Berikut daftar 15 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif:

1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional


8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |