Info Politik | CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 12:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan telah mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan bagi anggota DPR RI yang berstatus non-aktif.
Hal ini dilakukan dalam penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,"
Menurut Putri, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
(rea/rir)