Pakar Sebut Perpres Timah Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK

3 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum, Chairul Huda menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Huda menyebut Perpres itu nantinya dapat menjadi landasan bagi para terpidana perkara korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Misalnya pengusaha Harvey Moeis dan Alwin Albar selaku mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015-2021. Keduanya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah PT Timah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini," kata Huda seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Menurut dia, terbitnya Perpres 79/2026 tersebut membuat praktik yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara hukum menjadi memiliki dasar legalitas dalam tata kelola pertambangan timah.

Huda menilai terdapat konsekuensi hukum terhadap perkara-perkara yang telah diputus dan inkracht.

"Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal," ucap dia.

Huda menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Sebab, terdapat perbedaan antara perlakuan pemerintah terhadap suatu praktik pada masa sebelumnya dengan kebijakan yang diterbitkan saat ini.

"Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi," tutur dia.

Atas dasar itu, Huda pun mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam melihat praktik pembelian biji timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah. Pasalnnya, pemerintah melalui kejaksaan telah membawa kasus tata kelola niaga timah ke pengadilan sebagai tindak pidana korupsi.

"Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Huda juga mempertanyakan bentuk regulasi yang diterbitkan pemerintah. Menurutnya, perpres semestinya mengatur hal-hal yang bersifat nasional dan menjadi kebutuhan aktual secara nasional.

Dalam beleid tersebut, PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah atas produksi yang dilakukan oleh pemegang izin pertambangan rakyat dengan memperhitungkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar dan iuran pertambangan rakyat.

Selanjutnya, pembelian komoditas timah harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dengan perusahaan perseroan PT Timah yang dimuat dalam perjanjian tertulis.

"Jadi masalah adalah bentuknya Peraturan Presiden. Peraturan Presiden ini berkenaan dengan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut saya, bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang sifatnya lokal," kata dia.

(dis/fra)

Read Entire Article
Kasus | | | |